Semua Syarat Domain Indonesia
Extensions (TLD) | Syarat |
.id | Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .ID |
.my.id | Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .MY.ID |
.biz.id | Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .BIZ.ID |
.web.id | KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku |
.co.id | KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham) Sertifikat Merek (bila ada) Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama instansi yang mendaftarkan |
.or.id | KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama organisasi yang mendaftarkan. |
.ac.id | KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan. |
.sch.id Untuk sekolah resmi | KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download pada link berikut ini SK ijin operasional sekolah |
.sch.id Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren) |
KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan. |
.ponpes.id | KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan. |
* Persyaratan dapat berubah sewaktu waktu.